Selasa, 10 Januari 2012

TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)


TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
(GOOD GOVERNANCE)
Makalah
 Kewarganegaraan

Disusun oleh:

     Ali Rofiq  
       
FAKULTAS  SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2011




TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
(GOOD GOVERNANCE)

I.          Pendahuluan
Istilah good & clean gavernance merupakan wacana yang mengiringi gerakan reformasi. Wacana good & clean gavernance sering kali dikaitkan dengan tuntutan akan pengelolaan pemerintah yang profesional, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan neptisme (KKN). Pemerintahan yang bersih dari KKN adalah bagian penting dari pembangunan demokrasi, HAM, dan masyarakat madani di Indonesia.
Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 memperjuangkan adanya  good governance and clean government. Tuntutan yang diajukan ini merupakan reaksi terhadap keadaan pemerintah pada era Orde Baru dengan berbagai permasalahan yang terutama meliputi pemusatan kekuasaan pada Presiden, baik akibat konstitusi (UUD 45) maupun tidak berfungsi dengan baik lembaga teringgi dan tinggi negara lainnya, serta tersumbatnya saluran partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial.
Lima Tahun setelah dimulainya reformasi, keinginan untuk memperoleh  good governace and clean government masih jauh daripada dipenuhi. Berbagai kendala menampakkan diri dalam bentuk gejolak politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pemerintahan, yang simpang siur dan menimbulkan ketidakpastian yang bermuara pada keresahan dan letupan-letupan yang membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Hubungan antara good governance dan pembangunan berkelanjutan dapat dilihat dari sudut kelembagaan dan dari sudut sikap sumberdaya manusianya.
II.                Permasalahan
1.      Memahami pengertian good governance
2.      Prinsip-prinsip good governance
3.      Pelaksanan good governance di Indonesia


PEMBAHASAN

1.      Memahami pengertian good governance

Dalam kamus, istilah “government” dan “governance” seringkali dianggap memiliki arti yang sama yaitu cara menerapkan otoritas dalam suatu organisasi, lembaga atau  negara. Government atau pemerintah juga adalah nama yang diberikan kepada entitas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dalam suatu negara.
Perbedaan paling pokok antara konsep “government” dan “governance” terletak pada bagaimana cara penyelenggaraan otoritas politik, ekonomi dan administrasi dalam pengelolaan urusan suatu bangsa. Konsep “pemerintahan” berkonotasi peranan pemerintah yang lebih dominan dalam penyelenggaran berbagai otoritas tadi. Sedangkan dalam governance mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan dan mengelola sumberdaya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Dengan kata lain, dalam konsep governance terkandung unsur demokratis, adil, transparan, rule  of law, partisipatiof dan kemitraan.[1] 
Good governace hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut:

a. Negara
1. menciptakan kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang stabil
2. membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan
3. menyediakan public service yang efektif dan accountable
4. menegakkan HAM
5. melindungi lingkungan hidup
6. mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik

b. Sektor swasta
1. Menjalankan industri
2. Menciptakan lapangan kerja
3. Menyediakan insentif bagi karyawan
4. Meningkatkan standar kehidupan masyarakat
5. Memelihara lingkungan hidup
6. Menaati peraturan
7. Melakukan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi pada masyarakat
8. Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM

c. Masyarakat madani
1. Manjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi
2. Mempengaruhi kebijakan
3. Berfungsi sebagai sarana checks and balances pemerintah
4. Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah
5. Mengembangkan SDM
6. Berfungsi sebagai sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat.[2]
Kunci utama memahami  good governance, menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), adalah pemahaman atas prinsip-prinsip yang mendasarinya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini didapat tolok ukur kinerja suatu pemerintah.

2.      Prinsip-prinsip good governance

a.       Partisipasi masyarakat
Asas partisipasi adalah bentuk keikut sertaan semua warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kepastian untuk berpartisipasi secara konstruktif.
Paradigma birokrasi sebagai pusat pelayanan publik seharusnya diikuti dengan deregulasi berbagai aturan, sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan efektif dan efesien. Efesiensi pelayanan publik meliputi pelayanan yang tepat waktu dan dengan baiya yang murah.[3]

b.      Tegaknya supremasi hukum

Asas penegakan adalah pengelolaan pemerintah yang profesional harus didukung dengan penegakan hukum yang berwibawa. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk didalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
 Tanpa di topang dengan sebuah aturan hukum dan penegakanya secara konsekuen, partisipasi publik dapat berubah menjadi tindakan publik yang anarkis. Publik membutuhkan ketegasan dan keoastian hukum.

c.       Transparasi

Transparansi dibangun atas dasar informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintah, lembaga-lembaga, dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau

d.      Peduli dan  stakeholder

Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintah harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.

e.     Berorientas pada consensus

Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur

f.       Kesetaraan

Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

g.      Efektifitas dan efisiensi
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
h.      Akuntabilitas

Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat bertanggungjawab, baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan
.
i.        Visi strategis

Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.[4]

3.      Pelaksanan good governance di Indonesia

Sejalan dengan prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat salah satu tujuan dari implementasi good governance. Keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan lembaga pemerintahan pada akhirnya akan melahirkan kontrol masyarakat terhadap jalanya pengelolaan lembaga pemerintahan, kontrol masyarakat akan berdampak pada tata pemerintahan yang baik, efektif dan bebas dari KKN. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersdasarkan pada prinsip – prinsip pokok good governnance.
Bagaimana kondisi  good governance di Indonesia? Berbagai assessment yang diadakan oleh lembaga-lembaga internasional selama ini menyimpulkan bahwa Indonesia sampai saat ini belum pernah mampu mengambangkan good governance. Mungkin karena alasan itulah Gerakan Reformasi yang digulirkan oleh para mahasiswa dari berbagai kampus telah menjadikan Good Governance, walaupun masih terbatas pada Pemberantasan Praktek KKN (Clean Governance). Namun, hingga saat ini salah satu tuntutan pokok dari Amanat Reformasi  itupun belum terlaksana.
Pengembangan good governance tersebut harus menjadi tanggungjawab kita semua.  Dalam kondisi seperti sekarang, pemerintah, yang selama ini mendapat tempat yang dominan dalam penyelenggaraan otoritas politik, ekonomi dan administrasi, sukar diharapkan secara sadar dan sukarela, akan berubah dan menjelma menjadi bagian yang efektif dari good governance Indonesia.  Karena itu pembangunan  good governance dalam menuju Indonesia Masa Depan harus dilakukan melalui tekanan eksternal  dari luar birokrasi atau pemerintah, yakni melalui pemberdayaan civil society untuk memperbesar partisipasi berbagai warganegara dalam peneyelenggaraan pemerintahan.
Kunci untuk menciptakan good governance menurut pendapat saya adalah suatu kepemempinan nasional  yang memiliki legitimasi dan dipercayai oleh masyarakat.
                  



III.             KESIMPULAN

Dengan memperhatikan berbagai kriteria yang dikaitkan dengan pelaksanaan good governance  dan telah ditetapkannya berbagai kebijakan pembangunan berkelanjutan pada tingkat global, regional, nasional, dan lokal, yang perlu dilaksanakan adalah evaluasi dari berbagai peraturan yang ada dengan disandingkannya dengan kriteria  good governance  dan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Setiap perubahan sebagai tindak lanjut dari evaluasi perlu melalui konsultasi publik seluas mungkin, baik dari sudut banyaknya unsur yang dilibatkan maupun dari sudut jangkau daerah, sehingga perubahan tersebut akan benar-benar dipahami. Selain daripada itu, sosialisasi setelah menjadi peraturan sangat diperlukan untuk memantapkan penegakan hukumnya. Dalam hubungan ini, peran media massa, baik cetak maupun elektronik, sangatlah penting.
Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat mengambil peran sentral dalam upaya evaluasi tersebut, dengan bantuan sepenuhnya dari dunia perguruan tinggi.

IV.             PENUTUP
Demikian uraian makalah dari kami,mohon maaf apabila terdapat kekurangan pada konteksnya, kesalahan penulisan, maupun kekurangan-kekurangan lain. Kritik dan saran yang membangun masih kami perlukan untuk perbaikan makalah kami di lain waktu.Sekian.



DAFTAR PUSTAKA

Mahfudz, Moh. M.D., Hukum Dan Pilar-Pilar Demokrasi, Yogjakarta: Gamma Media Sukma, 1999

A. Ubaidillah & Abdurrozak, Demokrasi Hak Asasi manusia, cet 3, Jakarta: ICCE UIN Jakarta Indonesian Centre For Education Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2008

Hikam, Muhammad AS, Demokrasi Dan Caiveil Society, cet 2, jakarta: LP3ES, 1999

Thoha, Miftah, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002



[1] Mahfudz, Moh. M.D., Hukum Dan Pilar-Pilar Demokrasi, Yogjakarta, Gamma Media Sukma, 1999
[2] ibid
[3] Hikam, Muhammad AS, Demokrasi Dan Caiveil Society, cet 2, jakarta: LP3ES, 1999
[4] A. Ubaidillah & Abdurrozak, Demokrasi Hak Asasi manusia, cet 3, Jakarta; ICCE UIN Jakarta Indonesian Centre For Education Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2008, hlm 178

Tidak ada komentar:

Posting Komentar